Dalam putusan hakim, Syahrizal dijatuhi Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,64 miliar.
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah eksekusi, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Persidangan terhadap Syahrizal dilakukan secara in absentia karena ia tidak hadir sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada 12 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,64 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya