Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena beberapa pertimbangan yuridis dalam proses pembuktian.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Kejari Medan menjemput terpidana Syahrizal, di Bandara Kualanamu, untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Medan, Minggu (22/6).
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena beberapa pertimbangan yuridis dalam proses pembuktian.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis