Hukum & Kriminal

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Situs Benteng Putri Hijau
Tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6).

Ringkasan Berita

  • Tiga terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 771 juta dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh…
  • Ketiga terdakwa adalah Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas…
  • "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider ena…

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek penataan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Senin (23/6).

Tiga terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 771 juta dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa adalah Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas), dan Rizal Silaen (Rekanan pelaksana proyek).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Ahmad Hawali di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, dalam persidangan di ruang Cakra 6.

Dana Proyek Situs Benteng Putri Hijau Dikorupsi

Kasus ini bermula dari proyek penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau, salah satu situs sejarah penting di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Dari pagu anggaran senilai Rp3,9 miliar, jaksa menyebut para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 771 juta.

Jaksa juga mengungkap bahwa pekerjaan fisik proyek tidak selesai tepat waktu, meskipun telah dilakukan dua kali addendum kontrak. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menjadi salah satu indikator kerugian negara.

Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencatat total kerugian keuangan negara bahkan mencapai Rp817.008.240,37.

Unsur Pasal Korupsi Terpenuhi

Menurut JPU, ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ahmad Hawali.

Namun, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Majelis hakim menunda sidang dan menetapkan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa untuk pekan depan.

Benteng Putri Hijau, yang menjadi saksi sejarah perlawanan kerajaan Melayu Deli terhadap penjajah, belakangan digadang-gadang menjadi destinasi wisata sejarah andalan Sumatera Utara.

Namun, proyek revitalisasinya justru tercoreng oleh dugaan korupsi yang kini menjerat aparatur dan kontraktor terkait.