Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6).

Tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6).

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek penataan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Senin (23/6).

Tiga terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 771 juta dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa adalah Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas), dan Rizal Silaen (Rekanan pelaksana proyek).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Ahmad Hawali di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, dalam persidangan di ruang Cakra 6.

Baca Juga  Janji Bobby Nasution Ditagih, Jalan di Medan Ini Rusak Parah

Dana Proyek Situs Benteng Putri Hijau Dikorupsi

Kasus ini bermula dari proyek penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau, salah satu situs sejarah penting di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2022.

Dari pagu anggaran senilai Rp3,9 miliar, jaksa menyebut para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 771 juta.

Jaksa juga mengungkap bahwa pekerjaan fisik proyek tidak selesai tepat waktu, meskipun telah dilakukan dua kali addendum kontrak. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menjadi salah satu indikator kerugian negara.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru