Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek penataan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Senin (23/6).
Tiga terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 771 juta dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa adalah Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas), dan Rizal Silaen (Rekanan pelaksana proyek).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Ahmad Hawali di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, dalam persidangan di ruang Cakra 6.
Dana Proyek Situs Benteng Putri Hijau Dikorupsi
Kasus ini bermula dari proyek penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau, salah satu situs sejarah penting di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2022.
Dari pagu anggaran senilai Rp3,9 miliar, jaksa menyebut para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 771 juta.
Jaksa juga mengungkap bahwa pekerjaan fisik proyek tidak selesai tepat waktu, meskipun telah dilakukan dua kali addendum kontrak. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menjadi salah satu indikator kerugian negara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya