Dari pagu anggaran senilai Rp3,9 miliar, jaksa menyebut para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 771 juta.
Jaksa juga mengungkap bahwa pekerjaan fisik proyek tidak selesai tepat waktu, meskipun telah dilakukan dua kali addendum kontrak. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menjadi salah satu indikator kerugian negara.
Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencatat total kerugian keuangan negara bahkan mencapai Rp817.008.240,37.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unsur Pasal Korupsi Terpenuhi
Menurut JPU, ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ahmad Hawali.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya