Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Situs Benteng Putri Hijau
Tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6).

Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencatat total kerugian keuangan negara bahkan mencapai Rp817.008.240,37.

Unsur Pasal Korupsi Terpenuhi

Menurut JPU, ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ahmad Hawali.

Baca Juga  Wow! Pemeran Utama Sinetron Asmara Gen Z Trending di X, Penggemar: Chemistrynya Dapat Banget!

Namun, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Majelis hakim menunda sidang dan menetapkan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa untuk pekan depan.

Benteng Putri Hijau, yang menjadi saksi sejarah perlawanan kerajaan Melayu Deli terhadap penjajah, belakangan digadang-gadang menjadi destinasi wisata sejarah andalan Sumatera Utara.

Namun, proyek revitalisasinya justru tercoreng oleh dugaan korupsi yang kini menjerat aparatur dan kontraktor terkait.