Topikseru.com – Seorang wanita bernama Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Desa Mabar, Medan Deli, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (23/6). Dia didakwa melakukan pemalsuan merek jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, sebuah produk herbal yang telah terdaftar secara resmi di bawah naungan UD Cheng Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan membeberkan bahwa terdakwa memproduksi dan menjual produk tiruan jamu gosok tersebut melalui toko daring dan distribusi konvensional di apotek.
“Korban Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, memperoleh informasi bahwa jamu gosok merek Tan Poi Sua miliknya telah dipalsukan dan dijual secara daring melalui aplikasi Shopee,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Produksi Ilegal Terendus dari Shopee hingga Apotek
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa korban memeriksa langsung produk tiruan itu dengan cara membelinya lewat Shopee. Barang diterima pada Oktober 2023, dan hasilnya menunjukkan produk tersebut diproduksi oleh UD Lion, milik terdakwa Mariah.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya