Hukum & Kriminal

Didakwa Pemalsuan Jamu Gosok Tan Poi Sua, Mariah Hadapi Persidangan di PN Medan

×

Didakwa Pemalsuan Jamu Gosok Tan Poi Sua, Mariah Hadapi Persidangan di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Pemalsuan jamu gosok
Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan membeberkan bahwa terdakwa memproduksi dan menjual pr…
  • "Korban Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, memperoleh informasi bahwa jamu gosok merek Tan Poi Sua miliknya telah dipals…
  • Dia didakwa melakukan pemalsuan merek jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, sebuah produk herbal yang telah terdaftar sec…

Topikseru.com – Seorang wanita bernama Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Desa Mabar, Medan Deli, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (23/6). Dia didakwa melakukan pemalsuan merek jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, sebuah produk herbal yang telah terdaftar secara resmi di bawah naungan UD Cheng Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan membeberkan bahwa terdakwa memproduksi dan menjual produk tiruan jamu gosok tersebut melalui toko daring dan distribusi konvensional di apotek.

“Korban Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, memperoleh informasi bahwa jamu gosok merek Tan Poi Sua miliknya telah dipalsukan dan dijual secara daring melalui aplikasi Shopee,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5.

Produksi Ilegal Terendus dari Shopee hingga Apotek

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa korban memeriksa langsung produk tiruan itu dengan cara membelinya lewat Shopee. Barang diterima pada Oktober 2023, dan hasilnya menunjukkan produk tersebut diproduksi oleh UD Lion, milik terdakwa Mariah.

Tak berhenti di sana, pada 2 Desember 2023, korban kembali menemukan jamu palsu serupa di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Dugaan semakin kuat bahwa produk yang beredar luas ini merupakan produksi ilegal.

Baca Juga  Jokowi Respons Eksepsi Hasto Mengaku Diancam terkait Pemecatan dari PDIP

Penggerebekan dan Penyitaan oleh Polda Sumut

Tindak lanjut dari temuan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, yang menggeledah lokasi produksi di Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

Polisi menyita berbagai barang bukti antara lain, 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua, 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, 34 lembar stiker label palsu dengan cap Tan Poi Sua hasil produksi UD Lion.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Didakwa Melanggar UU Merek

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pemalsuan merek terdaftar.

Pelanggaran ini dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Joko Widodo dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa dalam persidangan pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran merek Tan Poi Sua merupakan salah satu produk herbal lokal yang telah lama beredar dan dipercaya masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.

Sengketa pemalsuan merek ini menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta ketatnya pengawasan terhadap produk kesehatan yang beredar di pasaran.