Polisi menyita berbagai barang bukti antara lain, 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua, 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, 34 lembar stiker label palsu dengan cap Tan Poi Sua hasil produksi UD Lion.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Didakwa Melanggar UU Merek
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pemalsuan merek terdaftar.
Pelanggaran ini dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Joko Widodo dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa dalam persidangan pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran merek Tan Poi Sua merupakan salah satu produk herbal lokal yang telah lama beredar dan dipercaya masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
Sengketa pemalsuan merek ini menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta ketatnya pengawasan terhadap produk kesehatan yang beredar di pasaran.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2