Didakwa Pemalsuan Jamu Gosok Tan Poi Sua, Mariah Hadapi Persidangan di PN Medan

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Polisi menyita berbagai barang bukti antara lain, 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua, 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, 34 lembar stiker label palsu dengan cap Tan Poi Sua hasil produksi UD Lion.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Didakwa Melanggar UU Merek

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pemalsuan merek terdaftar.

Baca Juga  Rutan Kelas I Medan Gelar Kedai Makan Gratis Bersama Anak Yatim

Pelanggaran ini dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Joko Widodo dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa dalam persidangan pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran merek Tan Poi Sua merupakan salah satu produk herbal lokal yang telah lama beredar dan dipercaya masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.

Sengketa pemalsuan merek ini menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta ketatnya pengawasan terhadap produk kesehatan yang beredar di pasaran.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru