Didakwa Melanggar UU Merek
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pemalsuan merek terdaftar.
Pelanggaran ini dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Joko Widodo dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa dalam persidangan pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran merek Tan Poi Sua merupakan salah satu produk herbal lokal yang telah lama beredar dan dipercaya masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya