Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari perkara korupsi ADD di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6).

Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari perkara korupsi ADD di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6).

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa IFS, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas sangkaan menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi dana ADD kepada sejumlah desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Uang yang dititipkan melalui penasihat hukum terdakwa telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (23/6), di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati Sumut: Kerugian Negara Hampir Rp 6 Miliar

Adre menambahkan bahwa total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 5.962.500.000. Sementara yang telah dikembalikan melalui penitipan baru sekitar 59 persen dari total kerugian.

Baca Juga  Dana Haji yang Dikelola BPKH Dipertanyakan, IAW Desak Audit

“Penitipan uang ini tentu tidak menghapus pidana, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Adre, yang saat itu didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution.

Terdakwa IFS dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru