Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa IFS, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas sangkaan menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi dana ADD kepada sejumlah desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
“Uang yang dititipkan melalui penasihat hukum terdakwa telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (23/6), di Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Sumut: Kerugian Negara Hampir Rp 6 Miliar
Adre menambahkan bahwa total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 5.962.500.000. Sementara yang telah dikembalikan melalui penitipan baru sekitar 59 persen dari total kerugian.
“Penitipan uang ini tentu tidak menghapus pidana, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Adre, yang saat itu didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya