Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

×

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari perkara korupsi ADD di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6).

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa IFS, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas sangkaan menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi dana ADD kepada sejumlah desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Uang yang dititipkan melalui penasihat hukum terdakwa telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (23/6), di Medan.

Kejati Sumut: Kerugian Negara Hampir Rp 6 Miliar

Adre menambahkan bahwa total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 5.962.500.000. Sementara yang telah dikembalikan melalui penitipan baru sekitar 59 persen dari total kerugian.

Baca Juga  Ucapan Pelatih Bahrain Menyulut Emosi, Netizen Indonesia Murka

“Penitipan uang ini tentu tidak menghapus pidana, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Adre, yang saat itu didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution.

Terdakwa IFS dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.