Terdakwa IFS dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Modus Pemotongan Dana Desa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers, kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan modus pemotongan sistematis atas pencairan dana ADD ke sejumlah desa di Kota Padangsidimpuan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya