Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

×

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari perkara korupsi ADD di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6).

Modus Pemotongan Dana Desa

Meski belum dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers, kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan modus pemotongan sistematis atas pencairan dana ADD ke sejumlah desa di Kota Padangsidimpuan.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial berbasis desa.

Dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini menjadi perhatian publik, mengingat ADD merupakan fondasi keuangan pembangunan tingkat akar rumput.

Baca Juga  3 Geng Motor di Medan Ini Diultimatum Kombes Gidion: Kembali ke Jalan Benar atau Saya Babat!

Penitipan dana yang dilakukan oleh pihak terdakwa menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memulihkan kerugian negara, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Kejati Sumut menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghentikan proses pidana, namun bisa menjadi faktor meringankan dalam tuntutan atau vonis.