Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial berbasis desa.
Dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini menjadi perhatian publik, mengingat ADD merupakan fondasi keuangan pembangunan tingkat akar rumput.
Penitipan dana yang dilakukan oleh pihak terdakwa menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memulihkan kerugian negara, meskipun proses hukum tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Sumut menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghentikan proses pidana, namun bisa menjadi faktor meringankan dalam tuntutan atau vonis.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis