Topikseru.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap motif utama di balik tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka berinisial YWS (36), yakni mencari keuntungan finansial melalui aktivitas daring di media sosial.
“Tersangka mengoperasikan lima akun media sosial sejak November 2024 hingga April 2025. Semuanya kini sudah diblokir,” ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Senin (23/6), di Mapolda Sumut.
Kumpulkan Hadiah Rp 70 Juta dari Penonton
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YWS ditangkap pada 17 Juni 2025 oleh tim Siber Polda Sumut di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Riau.
Saat diinterogasi, YWS mengaku meraup pendapatan sekitar Rp 70 juta selama enam bulan melalui “hadiah penonton” dari tayangan asusila yang dibuat dan disiarkan secara daring.
“Tersangka mengakui korban dari kegiatannya mencapai lima orang, termasuk satu anak di bawah umur,” kata Doni.
Polda Sumut Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Penyidik menilai tindakan YWS dinilai melanggar beberapa regulasi serius. Tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat.
Polisi menjerat YWS dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman pidananya tinggi, apalagi melibatkan anak sebagai korban. Ini menjadi prioritas penanganan,” ujar Doni.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya