Polda Sumut juga sebelumnya telah menangkap tiga anggota jaringan YWS yang masing-masing berinisial RA (25), RPL (19), dan S (15).
Mereka diamankan pada 14 April 2025 di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dalam operasi patroli siber yang digelar Subdit Siber 2.
Kasubdit Siber 2, Kompol Anggi Siahaan, mengatakan dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, lima unit telepon seluler, satu unit tripod dan akun-akun media sosial yang digunakan untuk penyiaran konten asusila.
Imbauan dan Ancaman Dunia Siber
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas asusila daring, termasuk di platform live streaming dan aplikasi hiburan yang kerap digunakan pelaku.
“Partisipasi publik penting agar pelaku bisa segera kami tindak lanjuti,” tegas Doni.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan digital yang melibatkan eksploitasi seksual dan anak di bawah umur sebagai korban.
Keberadaan platform media sosial sebagai sarana monetisasi konten kini menjadi celah baru kejahatan berbasis siber, yang memerlukan pengawasan ketat baik oleh aparat maupun penyedia platform.












