“Tersangka mengakui korban dari kegiatannya mencapai lima orang, termasuk satu anak di bawah umur,” kata Doni.
Polda Sumut Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Penyidik menilai tindakan YWS dinilai melanggar beberapa regulasi serius. Tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat.
Polisi menjerat YWS dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Pasal 55 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman pidananya tinggi, apalagi melibatkan anak sebagai korban. Ini menjadi prioritas penanganan,” ujar Doni.
Polda Sumut juga sebelumnya telah menangkap tiga anggota jaringan YWS yang masing-masing berinisial RA (25), RPL (19), dan S (15).
Mereka diamankan pada 14 April 2025 di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dalam operasi patroli siber yang digelar Subdit Siber 2.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya