Polisi juga memastikan bahwa Arif merupakan residivis curanmor dan telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Medan.
Saat ini, pelaku ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, dan hasil tes narkoba disita penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis