Berdasarkan laporan, penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyelidikan pada 1 Maret dan 16 Mei 2025, serta melakukan wawancara terhadap empat orang saksi.
Pihak penyidik juga sudah mengajukan permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan, menyita screenshot bukti pemberitaan, dan mengirim SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
Kasus Bermula Saat Peliputan di Ruang Sidang
Peristiwa bermula ketika wartawan Deddy Irawan melakukan peliputan sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska br Sihite di ruang sidang Cakra 4, PN Medan, pada 25 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mengambil foto terdakwa di kursi JPU, ia dihampiri dan dipaksa keluar oleh sejumlah orang tak dikenal.
“Pelapor sudah menunjukkan identitas wartawan, tetapi tetap diminta menghapus foto. Bahkan handphone-nya sempat dirampas dan fotonya dihapus secara paksa,” ujar Andik merujuk pada keterangan pelapor.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya