“Pelapor sudah menunjukkan identitas wartawan, tetapi tetap diminta menghapus foto. Bahkan handphone-nya sempat dirampas dan fotonya dihapus secara paksa,” ujar Andik merujuk pada keterangan pelapor.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan memeriksa terdakwa Desiska br Sihite di Lapas Wanita, serta berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk menilai aspek pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan juga akan kembali dikirim kepada pelapor.
“Kami mohon pihak pelapor bersabar. Penyidik berupaya maksimal menyelesaikan perkara ini dengan profesional,” tambahnya.
Insiden intimidasi terhadap wartawan, terlebih dengan perampasan alat kerja, dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
Pengabaian terhadap identitas pers pelapor menambah catatan buruk dalam relasi antara institusi dan pekerja media di lingkungan peradilan.












