Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan memeriksa terdakwa Desiska br Sihite di Lapas Wanita, serta berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk menilai aspek pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan juga akan kembali dikirim kepada pelapor.
“Kami mohon pihak pelapor bersabar. Penyidik berupaya maksimal menyelesaikan perkara ini dengan profesional,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden intimidasi terhadap wartawan, terlebih dengan perampasan alat kerja, dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya