Empat Kurir Sabu 40 Kilogram Dihukum Mati oleh PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kurir sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (25/6).

Empat terdakwa kurir sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (25/6).

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soenpiet menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (25/6).

Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Senta Sitepu (40), Benyamin Sembiring (39), Sahrial (36), dan Puji Minarto Nasution (40). Mereka disebut terlibat aktif dalam jaringan pengiriman narkotika lintas kabupaten di Sumatera Utara.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip dalam amar putusannya.

Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Putusan ini conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan dari keempat terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru