Ringkasan Berita
- Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Senta Sitepu (40), Benyamin Sembiring (39), Sahrial (36), dan Puji Minarto …
- Kronologi Penangkapan Jaringan Sabu 40 Kg Kasus ini bermula pada 12 Oktober 2024, saat seorang pria bernama Koher (DP…
- Mereka disebut terlibat aktif dalam jaringan pengiriman narkotika lintas kabupaten di Sumatera Utara.
Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soenpiet menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (25/6).
Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Senta Sitepu (40), Benyamin Sembiring (39), Sahrial (36), dan Puji Minarto Nasution (40). Mereka disebut terlibat aktif dalam jaringan pengiriman narkotika lintas kabupaten di Sumatera Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip dalam amar putusannya.
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Putusan ini conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan dari keempat terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika.
Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara memerangi narkoba,” ucap hakim.
Kronologi Penangkapan Jaringan Sabu 40 Kg
Kasus ini bermula pada 12 Oktober 2024, saat seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu dari Tanjungbalai. Puji lantas menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. Di Tanjungbalai, mereka menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu dari tiga orang suruhan Koher.
Keesokan harinya, keduanya menyerahkan 20 kilogram sabu kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, pada 14 Oktober, mereka hendak mengantarkan goni kedua ke Cemara Asri, namun ditangkap aparat Polda Sumut.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 20 kg sabu dan melakukan pengembangan.
Benyamin yang ditangkap kemudian menyebut telah menyerahkan sabu kepada Senta Sitepu, yang akhirnya ditangkap di rumahnya dengan sabu 20 kg lainnya ditemukan di dapur.
Hakim memberi waktu 7 hari kepada penasihat hukum keempat terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.








