Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soenpiet menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (25/6).
Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Senta Sitepu (40), Benyamin Sembiring (39), Sahrial (36), dan Puji Minarto Nasution (40). Mereka disebut terlibat aktif dalam jaringan pengiriman narkotika lintas kabupaten di Sumatera Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya