Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soenpiet menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (25/6).
Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Senta Sitepu (40), Benyamin Sembiring (39), Sahrial (36), dan Puji Minarto Nasution (40). Mereka disebut terlibat aktif dalam jaringan pengiriman narkotika lintas kabupaten di Sumatera Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Putusan ini conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan dari keempat terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya