Empat Kurir Sabu 40 Kilogram Dihukum Mati oleh PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kurir sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (25/6).

Empat terdakwa kurir sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (25/6).

Putusan ini conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan dari keempat terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika.

Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara memerangi narkoba,” ucap hakim.

Kronologi Penangkapan Jaringan Sabu 40 Kg

Kasus ini bermula pada 12 Oktober 2024, saat seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu dari Tanjungbalai. Puji lantas menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. Di Tanjungbalai, mereka menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu dari tiga orang suruhan Koher.

Keesokan harinya, keduanya menyerahkan 20 kilogram sabu kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, pada 14 Oktober, mereka hendak mengantarkan goni kedua ke Cemara Asri, namun ditangkap aparat Polda Sumut.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru