Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara memerangi narkoba,” ucap hakim.
Kronologi Penangkapan Jaringan Sabu 40 Kg
Kasus ini bermula pada 12 Oktober 2024, saat seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu dari Tanjungbalai. Puji lantas menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. Di Tanjungbalai, mereka menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu dari tiga orang suruhan Koher.
Keesokan harinya, keduanya menyerahkan 20 kilogram sabu kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, pada 14 Oktober, mereka hendak mengantarkan goni kedua ke Cemara Asri, namun ditangkap aparat Polda Sumut.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 20 kg sabu dan melakukan pengembangan.
Benyamin yang ditangkap kemudian menyebut telah menyerahkan sabu kepada Senta Sitepu, yang akhirnya ditangkap di rumahnya dengan sabu 20 kg lainnya ditemukan di dapur.
Hakim memberi waktu 7 hari kepada penasihat hukum keempat terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.











