Putusan ini conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan dari keempat terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika.
Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara memerangi narkoba,” ucap hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan Jaringan Sabu 40 Kg
Kasus ini bermula pada 12 Oktober 2024, saat seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu dari Tanjungbalai. Puji lantas menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. Di Tanjungbalai, mereka menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu dari tiga orang suruhan Koher.
Keesokan harinya, keduanya menyerahkan 20 kilogram sabu kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, pada 14 Oktober, mereka hendak mengantarkan goni kedua ke Cemara Asri, namun ditangkap aparat Polda Sumut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya