Hukum & Kriminal

Viral Pungli Polantas di Medan, Aiptu RH Ditempatkan di Sel Khusus 30 Hari

×

Viral Pungli Polantas di Medan, Aiptu RH Ditempatkan di Sel Khusus 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Pungli
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira berikan keterangan perihal kasus pungli yang melibatkan anggotanya.

Ringkasan Berita

  • Setelah videonya viral di media sosial, Aiptu RH kini ditahan di sel khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani p…
  • "Yang bersangkutan langsung kita tindak tegas.
  • Aiptu RH sudah diserahkan ke Bid Propam dan kini menjalani penahanan di sel khusus Polrestabes Medan,” ujar Kasat L…

Topikseru.com – Kepolisian menindak tegas oknum Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang terekam melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Setelah videonya viral di media sosial, Aiptu RH kini ditahan di sel khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.

“Yang bersangkutan langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah diserahkan ke Bid Propam dan kini menjalani penahanan di sel khusus Polrestabes Medan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, Kamis (26/6).

Video Pungli Terekam dan Viral di Medsos

Peristiwa dugaan pungli yang memicu kehebohan ini diabadikan dalam sebuah video amatir berdurasi singkat. Rekaman diunggah oleh akun Facebook @anakkampung, dan langsung mendapat respons tajam dari warganet.

Baca Juga  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Polrestabes Medan: Gidion Arif Setyawan Promosi ke Wakapolda Sultra, Jean Calvijn Siap Bawa Inovasi Baru!

Dalam video tersebut terlihat Aiptu RH menghentikan seorang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus.

Setelah sempat terlibat adu argumentasi, pengendara terlihat menyerahkan sejumlah uang yang kemudian diterima oleh Aiptu RH.

“Seharusnya diberikan surat tilang sesuai peraturan, bukan malah menerima uang secara langsung di jalan,” ujar AKBP Made dengan nada kecewa.

Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri

AKBP Made menyebut tindakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b terkait penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dalam pelayanan masyarakat.

Kepolisian menyatakan tidak akan mentolerir praktik-praktik menyimpang yang mencoreng institusi.

AKBP Made menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membersihkan jajaran dari oknum yang menciderai kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kami tidak akan menutup mata. Semua anggota yang terbukti menyimpang, pasti akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.