Topikseru.com – Kepolisian menindak tegas oknum Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang terekam melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Setelah videonya viral di media sosial, Aiptu RH kini ditahan di sel khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.
“Yang bersangkutan langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah diserahkan ke Bid Propam dan kini menjalani penahanan di sel khusus Polrestabes Medan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video Pungli Terekam dan Viral di Medsos
Peristiwa dugaan pungli yang memicu kehebohan ini diabadikan dalam sebuah video amatir berdurasi singkat. Rekaman diunggah oleh akun Facebook @anakkampung, dan langsung mendapat respons tajam dari warganet.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya