Dalam video tersebut terlihat Aiptu RH menghentikan seorang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus.
Setelah sempat terlibat adu argumentasi, pengendara terlihat menyerahkan sejumlah uang yang kemudian diterima oleh Aiptu RH.
“Seharusnya diberikan surat tilang sesuai peraturan, bukan malah menerima uang secara langsung di jalan,” ujar AKBP Made dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri
AKBP Made menyebut tindakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b terkait penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dalam pelayanan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya