“Seharusnya diberikan surat tilang sesuai peraturan, bukan malah menerima uang secara langsung di jalan,” ujar AKBP Made dengan nada kecewa.
Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri
AKBP Made menyebut tindakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b terkait penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dalam pelayanan masyarakat.
Kepolisian menyatakan tidak akan mentolerir praktik-praktik menyimpang yang mencoreng institusi.
AKBP Made menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membersihkan jajaran dari oknum yang menciderai kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami tidak akan menutup mata. Semua anggota yang terbukti menyimpang, pasti akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.












