Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Viral Pungli Polantas di Medan, Aiptu RH Ditempatkan di Sel Khusus 30 Hari

×

Viral Pungli Polantas di Medan, Aiptu RH Ditempatkan di Sel Khusus 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Pungli
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira berikan keterangan perihal kasus pungli yang melibatkan anggotanya.

“Seharusnya diberikan surat tilang sesuai peraturan, bukan malah menerima uang secara langsung di jalan,” ujar AKBP Made dengan nada kecewa.

Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri

AKBP Made menyebut tindakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b terkait penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dalam pelayanan masyarakat.

Kepolisian menyatakan tidak akan mentolerir praktik-praktik menyimpang yang mencoreng institusi.

AKBP Made menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membersihkan jajaran dari oknum yang menciderai kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kami tidak akan menutup mata. Semua anggota yang terbukti menyimpang, pasti akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *