Topikseru.com – Kejari Medan memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum secara akuntabel. Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Medan pada Kamis (26/6).
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kasus, termasuk narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), hingga tindak pidana khusus (Pidsus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3,8 Kilogram Sabu dan 2,2 Kilogram Ganja Dimusnahkan
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya