Kejari Medan Musnahkan 3,8 Kg Sabu dan 910 Perkara Inkrah, Komitmen Jaga Integritas Hukum

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (26/6).

Kejari Medan memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (26/6).

Erwinta merinci bahwa dari 747 perkara narkotika, barang bukti yang dihancurkan meliputi 3,8 kilogram sabu-sabu, 2,2 kilogram ganja, 246,555 gram MDMA (ekstasi).

Selain itu, 24 perkara Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda juga termasuk dalam pemusnahan.

Barang bukti dari perkara Pidsus turut dihancurkan berdasarkan lampiran resmi surat perintah eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025, tertanggal 25 Juni 2025.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Berita Terbaru