Barang bukti dari perkara Pidsus turut dihancurkan berdasarkan lampiran resmi surat perintah eksekusi.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025, tertanggal 25 Juni 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan, menandakan keterlibatan lintas lembaga dalam proses penegakan hukum yang menyeluruh.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara,” tegas Erwinta.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penegakan hukum yang tuntas, adil, dan akuntabel,” pungkasnya.











