Erwinta merinci bahwa dari 747 perkara narkotika, barang bukti yang dihancurkan meliputi 3,8 kilogram sabu-sabu, 2,2 kilogram ganja, 246,555 gram MDMA (ekstasi).
Selain itu, 24 perkara Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda juga termasuk dalam pemusnahan.
Barang bukti dari perkara Pidsus turut dihancurkan berdasarkan lampiran resmi surat perintah eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025, tertanggal 25 Juni 2025.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya