Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan, menandakan keterlibatan lintas lembaga dalam proses penegakan hukum yang menyeluruh.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara,” tegas Erwinta.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penegakan hukum yang tuntas, adil, dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis