Ringkasan Berita
- "Dengan diterbitkannya SP2HP nomor B/5542/RES/1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Juni 2025, kami optimis proses hukum t…
- Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Investasi Skincare Kasus ini bermula dari laporan Hj Fadlina yang menjadi korban pen…
- Korban utama, Hj Fadlina Raya Lubis, melalui kuasa hukumnya Parhimpunan Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas respo…
Topikseru.com – Kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman proyek fiktif dan bisnis skincare yang merugikan korban hingga Rp 1,5 miliar mulai menemukan titik terang.
Korban utama, Hj Fadlina Raya Lubis, melalui kuasa hukumnya Parhimpunan Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang dinilai profesional dan presisi.
“Dengan diterbitkannya SP2HP nomor B/5542/RES/1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Juni 2025, kami optimis proses hukum terhadap kasus penipuan ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Parhimpunan di Medan, Kamis (26/6).
Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Investasi Skincare
Kasus ini bermula dari laporan Hj Fadlina yang menjadi korban penipuan oleh dua terlapor, Rieki Dharmawan dan Lili Suryani, pada Juli 2024.
Kepada korban, Rieki mengaku memperoleh proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk itu, ia meminta pinjaman modal sebesar Rp455 juta, dengan janji keuntungan 10 persen.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Bukannya mengembalikan uang, terlapor malah kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp 535 juta dan kemudian menawarkan korban untuk berinvestasi dalam bisnis skincare senilai Rp 457 juta.
Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Menindaklanjuti laporan Hj Fadlina dan berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Rieki Dharmawan dan Lili Suryani sebagai tersangka dan menahan keduanya.
“Langkah cepat aparat penegak hukum ini membuktikan keseriusan Polrestabes Medan dalam menangani kejahatan penipuan dengan modus yang semakin canggih,” ujar Parhimpunan.
Korban Lain Diminta Segera Melapor
Ternyata, kasus ini bukan hanya menimpa satu orang. Beberapa warga lainnya, seperti Yani Laksono dan Sabar Mudi Laksono dari Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa.
Parhimpunan mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polrestabes Medan, agar proses hukum bisa menjangkau seluruh tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
“Ini penting agar penegakan hukum memberikan efek jera dan sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat luas agar lebih waspada terhadap modus pinjaman proyek fiktif dan investasi skincare palsu,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial, di tengah maraknya penipuan bermodus investasi.
Keberhasilan penyidik Polrestabes Medan dalam menetapkan dan menahan pelaku dinilai sebagai indikasi positif penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Kami berharap perkara ini segera bergulir ke meja persidangan agar keadilan dapat ditegakkan secara tuntas,” kata Hj Fadlina.













