Topikseru.com – Kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman proyek fiktif dan bisnis skincare yang merugikan korban hingga Rp 1,5 miliar mulai menemukan titik terang.
Korban utama, Hj Fadlina Raya Lubis, melalui kuasa hukumnya Parhimpunan Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang dinilai profesional dan presisi.
“Dengan diterbitkannya SP2HP nomor B/5542/RES/1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Juni 2025, kami optimis proses hukum terhadap kasus penipuan ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Parhimpunan di Medan, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Investasi Skincare
Kasus ini bermula dari laporan Hj Fadlina yang menjadi korban penipuan oleh dua terlapor, Rieki Dharmawan dan Lili Suryani, pada Juli 2024.
Kepada korban, Rieki mengaku memperoleh proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk itu, ia meminta pinjaman modal sebesar Rp455 juta, dengan janji keuntungan 10 persen.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Bukannya mengembalikan uang, terlapor malah kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp 535 juta dan kemudian menawarkan korban untuk berinvestasi dalam bisnis skincare senilai Rp 457 juta.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya