Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Menindaklanjuti laporan Hj Fadlina dan berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Rieki Dharmawan dan Lili Suryani sebagai tersangka dan menahan keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah cepat aparat penegak hukum ini membuktikan keseriusan Polrestabes Medan dalam menangani kejahatan penipuan dengan modus yang semakin canggih,” ujar Parhimpunan.
Korban Lain Diminta Segera Melapor
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya