“Langkah cepat aparat penegak hukum ini membuktikan keseriusan Polrestabes Medan dalam menangani kejahatan penipuan dengan modus yang semakin canggih,” ujar Parhimpunan.
Korban Lain Diminta Segera Melapor
Ternyata, kasus ini bukan hanya menimpa satu orang. Beberapa warga lainnya, seperti Yani Laksono dan Sabar Mudi Laksono dari Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa.
Parhimpunan mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polrestabes Medan, agar proses hukum bisa menjangkau seluruh tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
“Ini penting agar penegakan hukum memberikan efek jera dan sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat luas agar lebih waspada terhadap modus pinjaman proyek fiktif dan investasi skincare palsu,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial, di tengah maraknya penipuan bermodus investasi.
Keberhasilan penyidik Polrestabes Medan dalam menetapkan dan menahan pelaku dinilai sebagai indikasi positif penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Kami berharap perkara ini segera bergulir ke meja persidangan agar keadilan dapat ditegakkan secara tuntas,” kata Hj Fadlina.












