Topikseru.com – Polrestabes Medan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan internasional yang beroperasi di Sumatera Utara.
Tiga tersangka diringkus dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka pembawa sabu seberat 1 kilogram di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjunggusta, Helvetia, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan berhasil meringkus dua tersangka berinisial MAS (29) dan MJN (24),” kata Gidion dalam konferensi pers, Jumat (27/6).
Gudang Narkoba di Tengah Kota Medan
Setelah interogasi, penyidik melacak keberadaan satu tersangka lainnya, ARL (29), yang diduga menyimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Tim bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
“Di lokasi tersebut, kami temukan 19 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi, bersama dengan tersangka ARL yang berperan sebagai pemilik gudang dan perantara transaksi,” ujar Gidion.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya