Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

×

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Jumat (27/6).

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan internasional yang beroperasi di Sum…
  • Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersan…
  • "Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan berhasil meringkus dua tersangka berinisial …

Topikseru.comPolrestabes Medan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan internasional yang beroperasi di Sumatera Utara.

Tiga tersangka diringkus dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka pembawa sabu seberat 1 kilogram di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjunggusta, Helvetia, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

“Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan berhasil meringkus dua tersangka berinisial MAS (29) dan MJN (24),” kata Gidion dalam konferensi pers, Jumat (27/6).

Gudang Narkoba di Tengah Kota Medan

Setelah interogasi, penyidik melacak keberadaan satu tersangka lainnya, ARL (29), yang diduga menyimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Tim bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga  Marc Marquez Unggul di Sprint Race GP Italia, Waspadai Perlawanan Pecco dan Alex di Balapan Utama

“Di lokasi tersebut, kami temukan 19 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi, bersama dengan tersangka ARL yang berperan sebagai pemilik gudang dan perantara transaksi,” ujar Gidion.

Selain narkotika, polisi juga menyita alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut.

Modus: Antar-Jemput dan Perantara Gudang

Menurut Gidion, para pelaku berperan berbeda dalam jaringan ini. MAS dan MJN mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial YW (yang kini buron/DPO). Sedangkan ARL bertugas menyimpan dan mengelola distribusi barang.

“ARL bahkan dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta jika seluruh barang laku terjual. Dia sudah beberapa kali menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran narkoba di Medan, terutama yang dikendalikan oleh jaringan internasional,” kata Gidion menegaskan.