Selain narkotika, polisi juga menyita alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut.
Modus: Antar-Jemput dan Perantara Gudang
Menurut Gidion, para pelaku berperan berbeda dalam jaringan ini. MAS dan MJN mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial YW (yang kini buron/DPO). Sedangkan ARL bertugas menyimpan dan mengelola distribusi barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ARL bahkan dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta jika seluruh barang laku terjual. Dia sudah beberapa kali menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran narkoba di Medan, terutama yang dikendalikan oleh jaringan internasional,” kata Gidion menegaskan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2