Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Jumat (27/6).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Jumat (27/6).

Selain narkotika, polisi juga menyita alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut.

Modus: Antar-Jemput dan Perantara Gudang

Menurut Gidion, para pelaku berperan berbeda dalam jaringan ini. MAS dan MJN mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial YW (yang kini buron/DPO). Sedangkan ARL bertugas menyimpan dan mengelola distribusi barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ARL bahkan dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta jika seluruh barang laku terjual. Dia sudah beberapa kali menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelasnya.

Baca Juga  Remaja Penjual Es Kelapa di Medan Menjadi Korban Rudapaksa

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran narkoba di Medan, terutama yang dikendalikan oleh jaringan internasional,” kata Gidion menegaskan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terbaru