Gudang Narkoba di Tengah Kota Medan
Setelah interogasi, penyidik melacak keberadaan satu tersangka lainnya, ARL (29), yang diduga menyimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Tim bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
“Di lokasi tersebut, kami temukan 19 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi, bersama dengan tersangka ARL yang berperan sebagai pemilik gudang dan perantara transaksi,” ujar Gidion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain narkotika, polisi juga menyita alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya