Modus: Antar-Jemput dan Perantara Gudang
Menurut Gidion, para pelaku berperan berbeda dalam jaringan ini. MAS dan MJN mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial YW (yang kini buron/DPO). Sedangkan ARL bertugas menyimpan dan mengelola distribusi barang.
“ARL bahkan dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta jika seluruh barang laku terjual. Dia sudah beberapa kali menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya