Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara (Kadis Kominfo Taput), Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar, dalam perkara korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8 pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sarma Siregar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Taput.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya