Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadis Kominfo Taput dan PPK, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Eks Kadis Kominfo Taput dan PPK, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara (Kadis Kominfo Taput), Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar, dalam perkara korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021.

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8 pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sarma Siregar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Taput.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Berita Terbaru