Ringkasan Berita
- Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8 pada Senin, 30 Juni 2025.
- Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersa…
- "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar dengan pidana penjara selam…
Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara (Kadis Kominfo Taput), Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar, dalam perkara korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8 pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sarma Siregar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Taput.
Polmudi sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Hanson Einstein Siregar dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan, sedangkan sikap sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan.
Kedua pihak, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kerugian Negara Capai Rp 2,8 Miliar
Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai total Rp2,8 miliar, berasal dari dua tahun anggaran, yakni Rp1 miliar pada 2020 dan Rp1,8 miliar pada 2021.
Modus korupsi dilakukan dalam bentuk pengadaan layanan internet yang tidak sesuai spesifikasi dan mark-up anggaran, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.













