Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar

×

Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kominfo Taput
Eks Kadis Kominfo Taput dan PPK, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Polmudi sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Hanson Einstein Siregar dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan, sedangkan sikap sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan.

Kedua pihak, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca Juga  Marc Marquez Unggul di Sprint Race GP Italia, Waspadai Perlawanan Pecco dan Alex di Balapan Utama

Kerugian Negara Capai Rp 2,8 Miliar

Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai total Rp2,8 miliar, berasal dari dua tahun anggaran, yakni Rp1 miliar pada 2020 dan Rp1,8 miliar pada 2021.

Modus korupsi dilakukan dalam bentuk pengadaan layanan internet yang tidak sesuai spesifikasi dan mark-up anggaran, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *