“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sarma Siregar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Taput.
Polmudi sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Hanson Einstein Siregar dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan, sedangkan sikap sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya