Dua Anggota Geng Motor Sunggal Ditangkap Polisi Usai Begal Sepeda Motor

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan mengintrogasi dua komplotan geng motor pembegal korban, Senin (30/6).

Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan mengintrogasi dua komplotan geng motor pembegal korban, Senin (30/6).

“RS melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Gidion.

Tersangka Positif Narkoba, Sisa Enam Pelaku Masih Buron

Kedua tersangka diketahui sebagai anggota geng motor yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tawuran. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

“Kami telah mengantongi identitas enam pelaku lainnya dan saya instruksikan agar dilakukan penangkapan segera,” tegas Gidion.

Khusus ABS, karena masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum anak.

Namun demikian, baik ABS maupun RS tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 358 ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru