“RS melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Gidion.
Tersangka Positif Narkoba, Sisa Enam Pelaku Masih Buron
Kedua tersangka diketahui sebagai anggota geng motor yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tawuran. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Kami telah mengantongi identitas enam pelaku lainnya dan saya instruksikan agar dilakukan penangkapan segera,” tegas Gidion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus ABS, karena masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum anak.
Namun demikian, baik ABS maupun RS tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 358 ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2