“Kami telah mengantongi identitas enam pelaku lainnya dan saya instruksikan agar dilakukan penangkapan segera,” tegas Gidion.
Khusus ABS, karena masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum anak.
Namun demikian, baik ABS maupun RS tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 358 ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis