Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tahun anggaran 2018–2020.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir dalam sidang yang digelar Senin malam, 30 Juni 2025, di ruang Cakra 8, PN Medan.
Taufiq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim M. Nazir dalam amar putusannya, Senin (30/6) malam.
Selain hukuman badan dan denda, Taufiq juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 53 juta.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya