Topikseru.com – Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membuat gebrakan besar. Sebuah pabrik liquid vape narkoba di salah satu apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat.
Ini bukan sekadar penggerebekan biasa, inilah kasus pertama di Indonesia yang mengungkap penggunaan vape sebagai media penyebaran narkoba kelas berat.
“Liquid vape ini bukan hanya ilegal, tapi mengandung zat mematikan seperti epilon, PFBP, dan PV8. Ini ancaman serius terhadap generasi muda kita,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Whisnu, dua pelaku residivis narkoba itu sudah memproduksi sekitar 3.000 catridge vape narkoba bermerek palsu “Ricchat Mille”, dengan potensi nilai edar mencapai Rp 300 miliar.
Setiap cartridge dijual seharga Rp5 juta, dan dalam sehari mereka mampu menghasilkan 300 unit dengan omzet harian hingga Rp1,5 miliar.
Produksi Berbahaya di Apartemen Mewah
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa apartemen tersebut disulap menjadi tiga ruang produksi dan penyimpanan. Salah satu ruang khusus digunakan untuk meracik campuran narkotika dengan bahan pelarut kimia, kemudian dimasak dan dikemas dengan mesin pengisi, hologram palsu, dan kemasan bermerek seolah legal.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya