Pencurian Besi Rel Kereta di Asahan, PT KAI Sumut: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penumpang

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KAI Sumut melalui Polsuska mengamankan seorang pelaku pencurian besi rel atau besi ballast stopper. Foto: Humas PT KAI Sumut

PT KAI Sumut melalui Polsuska mengamankan seorang pelaku pencurian besi rel atau besi ballast stopper. Foto: Humas PT KAI Sumut

Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Sumut) kembali menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan perjalanan kereta, dengan menangkap seorang pelaku pencuri besi rel kereta api.

Seorang pria berinisial S (40) tertangkap basah mencuri besi ballast stopper, komponen vital penahan batu balas rel kereta api, di jalur Stasiun Teluk Dalam – Pulu Raja, Asahan, Senin (30/6).

Aksi pencurian ini terjadi di KM 30+200/300, tepat saat petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan patroli rutin. Mereka mencurigai suara benturan logam sekitar 30 meter dari posisi patroli.

Saat didekati, tampak enam pria sedang mengangkat besi penahan rel menggunakan mobil pick up. Lima orang berhasil kabur, namun satu pelaku berhasil diamankan di lokasi.

“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin dalam keterangan resminya.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru