Topikseru.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan anggota DPRD Langkat periode 2019 – 2024, Ade Khairina Syahputri, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dirinya pernah mendapat dua proyek senilai Rp 400 juta dari terdakwa Iskandar Perangin-angin, saudara kandung mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (30/6).
Sidang menghadirkan Terbit dan Iskandar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 68,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu saya ditelpon pak Kandar (Iskandar), menawari dua proyek di dapil saya di Sei Lepan,” ujar Ade Khairina di hadapan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.
Ketika hakim menanyakan bagaimana bisa seorang anggota DPRD mendapat jatah proyek, Ade mengaku hanya mengerjakan proyek tersebut lewat pihak ketiga, bukan dirinya langsung.
“Kebetulan ada tim ahli yang punya PT, namanya Sukri. Dia yang mengerjakan, saya cuma disuruh cari kontraktor,” katanya.
Dari proyek itu, Ade Khairina mengakui mendapat fee sebesar Rp 50 juta.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya