Eks Anggota DPRD Langkat Bongkar Peran Iskandar Perangin-angin Atur Proyek, Hakim: Enak Benar Jadi Dewan!

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Anggota DPRD Langkat, Ade Khairani, memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi eks Bupati Langkat, Senin (30/6).

Mantan Anggota DPRD Langkat, Ade Khairani, memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi eks Bupati Langkat, Senin (30/6).

“Itu bulat 50 juta ke anda? Enak benar anda menjadi anggota dewan,” sindir hakim As’ad.

Peran Kuat Iskandar Perangin-angin dalam ‘Mengatur Proyek’

Fakta bahwa Iskandar Perangin-angin, seorang kepala desa, mampu “mendistribusikan” proyek, menimbulkan pertanyaan mendalam di ruang sidang.

Ade mengaku tidak tahu pasti sumber proyek tersebut, namun menyebut keterlibatan ajudan pribadi Iskandar bernama Citra dalam proses komunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Kandar itu abangnya pak Terbit (mantan Bupati Langkat), tapi saya enggak tahu proyek itu dari siapa. Saya dihubungi ajudan beliau,” katanya.

Baca Juga  KAI Sumut Sosialisasi Bahaya Pelemparan Kereta di Medan: Bukan Mainan, Ini Soal Nyawa!

KPK Tuntut Penjara Berat untuk Dua Terdakwa

Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Terbit Rencana Perangin-angin dan adiknya, Iskandar Perangin-angin, menerima suap hingga Rp 68,4 miliar dari para kontraktor yang “diamankan” untuk mengerjakan proyek di Langkat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru