Ringkasan Berita
- KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR P…
- "Jangan terkecuali siapa pun itu, harus dipanggil dan diperiksa KPK," tegas Arief kepada wartawan di Medan, Senin (30…
- Arief menegaskan bahwa langkah KPK tidak boleh berhenti hanya pada penetapan lima tersangka.
Topikseru.com – Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Indonesia, Arief Tampubolon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil semua pihak yang disebut oleh tersangka Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut, dalam pengakuannya sebagai penerima aliran dana suap proyek jalan Sumut Rp 231 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Jangan terkecuali siapa pun itu, harus dipanggil dan diperiksa KPK,” tegas Arief kepada wartawan di Medan, Senin (30/1/2025).
Arief menegaskan bahwa langkah KPK tidak boleh berhenti hanya pada penetapan lima tersangka.
Menurutnya, mereka yang ikut menikmati aliran dana suap harus ikut dimintai pertanggungjawaban, bahkan bila perlu dijadikan tersangka.
Siapa Pemodal di Balik PT Dalihan Natolu Group (DNG)?
Arief juga meminta agar KPK mengusut tuntas asal muasal dana suap yang diberikan dua tersangka pelaksana proyek,yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) kepada tiga tersangka lainnya, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Heliyanto, dan Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan kepala UPTD Gunung Tua.
“M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) itu hanya pelaksana proyek. Tapi siapa pemodal mereka? Itu yang harus dikejar KPK,” tegas Arif Tampubolon.
Arief menyebut bahwa Akhirun dan Raihan hanyalah aktor lapangan, sedangkan pemilik modal di balik proyek tersebut belum terungkap ke publik.
“KPK harus tembus lapisan itu, jangan hanya berhenti di permukaan. Bapak dan anak itu punya pemodal, dan KPK harus panggil serta periksa mereka. Bisa saja jumlah tersangka akan bertambah,” kata Arief.
Proyek Beraroma Koordinasi Gelap
Lebih jauh, MARAK Indonesia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam proyek yang menjadi objek OTT KPK.
Menurut informasi yang diterima lembaganya, proyek jalan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan jaringan kekuasaan yang lebih luas, termasuk kerja sama antara pemodal dan aktor lapangan.
“Kalau benar ada keterlibatan oknum penegak hukum, maka KPK harus segera koordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar Arief.
Menunggu Gebrakan KPK Pasca OTT Sumut
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada sejumlah pejabat terkait proyek jalan nasional di Sumut.
Dari OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, desakan publik terus menguat agar KPK tidak berhenti pada nama-nama tersebut.
Arief menegaskan, KPK harus berani membongkar seluruh jejaring mafia proyek yang selama ini membajak dana pembangunan daerah.
“Jangan ada lagi celah kompromi. Kalau KPK ingin dipercaya publik, inilah saatnya,” pungkasnya.
Dua Klaster Proyek, Satu Pola Korupsi
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 28 Juni 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:
1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023): Rp56,5 miliar
Preservasi Jalan (2024): Rp17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025)
Preservasi Jalan (2025)
2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Juni 2025.
Berikut Daftar Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan PUPR Sumut:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
3. HAL – PPK di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. KIR – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
5. RIA – Direktur PT RN.
Penunjukan Langsung dan Suap Lewat e-Catalog
Skandal ini bermula saat Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) bersama M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) menggelar survei proyek jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025.
Alih-alih membuka tender secara transparan, Topan langsung memerintahkan penunjukan PT DNG sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
Selanjutnya, proyek-proyek tersebut dimasukkan ke sistem e-Catalog LKPP dengan pengaturan waktu tayang dan kelengkapan teknis yang sudah diatur agar PT DNG dan PT RN milik anaknya, RAY, memenangkan kontrak.
Sebagai imbal balik, KIR dan RAY mentransfer sejumlah uang kepada RES, serta memberikan uang secara tidak langsung kepada Topan Ginting melalui perantara.
Jejak Sejarah PT Dalihan Natolu Group

Asal Usul dan Lokasi Operasional
PT Dalihan Natolu Group merupakan perusahaan konstruksi swasta yang berbasis di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Berdiri sejak awal tahun 2000-an, PT DNG berkembang pesat dari perusahaan berskala lokal menjadi kontraktor besar yang sering memenangkan tender proyek infrastruktur, baik dari APBN, APBD provinsi, maupun DAK kabupaten/kota.
Nama “Dalihan Natolu” sendiri diambil dari filosofi adat Batak Toba, yang berarti “tungku berkaki tiga”, simbol keharmonisan sosial yang saling menopang. Nama ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap etika kerja, gotong royong, dan integritas sosial, meskipun kini prinsip tersebut sedang diuji oleh realitas hukum.
Kepemimpinan dan Legalitas
Berdasarkan pencarian di Google PT Dalihan Natolu Group dipimpin oleh Muhammad Akhirun Piliang, sosok pengusaha muda yang dikenal luas di Tabagsel, PT DNG tumbuh dengan fondasi manajerial yang kuat.
Perusahaan ini telah mengantongi berbagai sertifikasi internasional yang menandakan kualitas dan kepatuhan terhadap standar global, antara lain:
ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu): Menjamin kualitas hasil kerja dan kepuasan klien.
ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan): Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
ISO 45001 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja): Perlindungan terhadap pekerja dan operasional yang aman.
ISO 37001 (Sistem Anti-Penyuapan): Pencegahan praktik suap di seluruh lini usaha.
Selain itu, PT Dalihan Natolu Group (DNG) tercatat aktif di asosiasi konstruksi nasional seperti GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) dan GAPEKNAS (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional).












