Siapa Penyandang Dana Suap PT Dalihan Natolu Group ke Kadis PUPR Sumut? MARAK Minta KPK Berani Bongkar

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium MARAK Arief Tampubolon. Foto: Dok.Pribadi

Presidium MARAK Arief Tampubolon. Foto: Dok.Pribadi

Topikseru.com – Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Indonesia, Arief Tampubolon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil semua pihak yang disebut oleh tersangka Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut, dalam pengakuannya sebagai penerima aliran dana suap proyek jalan Sumut Rp 231 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Jangan terkecuali siapa pun itu, harus dipanggil dan diperiksa KPK,” tegas Arief kepada wartawan di Medan, Senin (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief menegaskan bahwa langkah KPK tidak boleh berhenti hanya pada penetapan lima tersangka.

Menurutnya, mereka yang ikut menikmati aliran dana suap harus ikut dimintai pertanggungjawaban, bahkan bila perlu dijadikan tersangka.

Siapa Pemodal di Balik PT Dalihan Natolu Group (DNG)?

Arief juga meminta agar KPK mengusut tuntas asal muasal dana suap yang diberikan dua tersangka pelaksana proyek,yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) kepada tiga tersangka lainnya, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Heliyanto, dan Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan kepala UPTD Gunung Tua.

“M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) itu hanya pelaksana proyek. Tapi siapa pemodal mereka? Itu yang harus dikejar KPK,” tegas Arif Tampubolon.

Arief menyebut bahwa Akhirun dan Raihan hanyalah aktor lapangan, sedangkan pemilik modal di balik proyek tersebut belum terungkap ke publik.

Baca Juga  PT Dalihan Natolu Group Jadi Pemenang Proyek Jalan Sumut, KPK Usut Proses Penganggaran

“KPK harus tembus lapisan itu, jangan hanya berhenti di permukaan. Bapak dan anak itu punya pemodal, dan KPK harus panggil serta periksa mereka. Bisa saja jumlah tersangka akan bertambah,” kata Arief.

Proyek Beraroma Koordinasi Gelap

Lebih jauh, MARAK Indonesia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam proyek yang menjadi objek OTT KPK.

Menurut informasi yang diterima lembaganya, proyek jalan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan jaringan kekuasaan yang lebih luas, termasuk kerja sama antara pemodal dan aktor lapangan.

“Kalau benar ada keterlibatan oknum penegak hukum, maka KPK harus segera koordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar Arief.

Menunggu Gebrakan KPK Pasca OTT Sumut

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada sejumlah pejabat terkait proyek jalan nasional di Sumut.

Dari OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, desakan publik terus menguat agar KPK tidak berhenti pada nama-nama tersebut.

Arief menegaskan, KPK harus berani membongkar seluruh jejaring mafia proyek yang selama ini membajak dana pembangunan daerah.

“Jangan ada lagi celah kompromi. Kalau KPK ingin dipercaya publik, inilah saatnya,” pungkasnya.

Dua Klaster Proyek, Satu Pola Korupsi

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 28 Juni 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:

1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023): Rp56,5 miliar

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru