Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Siapa Penyandang Dana Suap PT Dalihan Natolu Group ke Kadis PUPR Sumut? MARAK Minta KPK Berani Bongkar

×

Siapa Penyandang Dana Suap PT Dalihan Natolu Group ke Kadis PUPR Sumut? MARAK Minta KPK Berani Bongkar

Sebarkan artikel ini
PT Dalihan Natolu Group
Presidium MARAK Arief Tampubolon. Foto: Dok.Pribadi

Topikseru.com – Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Indonesia, Arief Tampubolon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil semua pihak yang disebut oleh tersangka Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut, dalam pengakuannya sebagai penerima aliran dana suap proyek jalan Sumut Rp 231 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Jangan terkecuali siapa pun itu, harus dipanggil dan diperiksa KPK,” tegas Arief kepada wartawan di Medan, Senin (30/1/2025).

Arief menegaskan bahwa langkah KPK tidak boleh berhenti hanya pada penetapan lima tersangka.

Menurutnya, mereka yang ikut menikmati aliran dana suap harus ikut dimintai pertanggungjawaban, bahkan bila perlu dijadikan tersangka.

Siapa Pemodal di Balik PT Dalihan Natolu Group (DNG)?

Arief juga meminta agar KPK mengusut tuntas asal muasal dana suap yang diberikan dua tersangka pelaksana proyek,yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) kepada tiga tersangka lainnya, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Heliyanto, dan Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan kepala UPTD Gunung Tua.

“M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) itu hanya pelaksana proyek. Tapi siapa pemodal mereka? Itu yang harus dikejar KPK,” tegas Arif Tampubolon.

Arief menyebut bahwa Akhirun dan Raihan hanyalah aktor lapangan, sedangkan pemilik modal di balik proyek tersebut belum terungkap ke publik.

“KPK harus tembus lapisan itu, jangan hanya berhenti di permukaan. Bapak dan anak itu punya pemodal, dan KPK harus panggil serta periksa mereka. Bisa saja jumlah tersangka akan bertambah,” kata Arief.

Proyek Beraroma Koordinasi Gelap

Lebih jauh, MARAK Indonesia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam proyek yang menjadi objek OTT KPK.

Menurut informasi yang diterima lembaganya, proyek jalan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan jaringan kekuasaan yang lebih luas, termasuk kerja sama antara pemodal dan aktor lapangan.

Baca Juga  Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi

“Kalau benar ada keterlibatan oknum penegak hukum, maka KPK harus segera koordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar Arief.

Menunggu Gebrakan KPK Pasca OTT Sumut

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada sejumlah pejabat terkait proyek jalan nasional di Sumut.

Dari OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, desakan publik terus menguat agar KPK tidak berhenti pada nama-nama tersebut.

Arief menegaskan, KPK harus berani membongkar seluruh jejaring mafia proyek yang selama ini membajak dana pembangunan daerah.

“Jangan ada lagi celah kompromi. Kalau KPK ingin dipercaya publik, inilah saatnya,” pungkasnya.

Dua Klaster Proyek, Satu Pola Korupsi

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 28 Juni 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:

1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023): Rp56,5 miliar

Preservasi Jalan (2024): Rp17,5 miliar

Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025)

Preservasi Jalan (2025)

2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp96 miliar

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar

Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan

PT Dalihan Natolu Group
Petugas menggiring lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Juni 2025.