Preservasi Jalan (2024): Rp17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025)
Preservasi Jalan (2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Juni 2025.
Berikut Daftar Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan PUPR Sumut:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
3. HAL – PPK di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. KIR – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
5. RIA – Direktur PT RN.
Penunjukan Langsung dan Suap Lewat e-Catalog
Skandal ini bermula saat Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) bersama M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) menggelar survei proyek jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya