“Kalau orang biasa, kalian persulit. Tapi karena dia nasabah prioritas, semua jadi gampang,” kritik hakim As’ad.
Pembuatan Rekening Tanpa Nasabah, Transaksi Diurus Ajudan
Tak hanya soal pencairan dana jumbo, hakim juga menyoroti pembuatan rekening atas nama Terbit Rencana. Saksi Laila mengakui bahwa rekening bisa dibuat tanpa kehadiran langsung, cukup dengan membawa KTP.
“Bisa pak, cukup bawa KTP saja,” jawab Laila.
Transaksi dalam rekening itu pun diurus oleh Angga, ajudan pribadi Terbit Rencana, yang langsung berkoordinasi dengan perwakilan Bank Sumut bernama Irwan.
Dana Suap, Jaringan Proyek, dan Peran Bank
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Terbit Rencana dan Iskandar Perangin-angin menerima suap total sebesar Rp 68,4 miliar dari rekanan proyek yang “diamankan” di lingkungan Pemkab Langkat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 B Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Proses pengamanan proyek diduga melibatkan pencairan dana fiktif, pemberian fee kepada pihak terkait, hingga rekayasa perbankan.
Munculnya nama Bank Sumut Cabang Langkat membuka babak baru dalam kasus ini.
Fakta di persidangan menunjukkan adanya kelonggaran SOP perbankan yang rawan disalahgunakan oleh aktor politik dan jaringan kontraktor.
Apakah KPK akan memperluas penyidikan hingga ke jajaran internal Bank Sumut? Publik menunggu gebrakan berikutnya.












