Saksi Laila menyebut, pencairan dana di atas Rp 500 juta memang harus dilaporkan kepada atasan.
Namun, pengecualian diberlakukan untuk “nasabah prioritas” – kategori yang ternyata disematkan kepada Terbit Rencana karena ia pernah menyetor Rp 11,9 miliar ke rekening pribadinya.
Pernyataan tersebut justru menyulut amarah hakim, yang menilai Bank Sumut menerapkan standar ganda dalam pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau orang biasa, kalian persulit. Tapi karena dia nasabah prioritas, semua jadi gampang,” kritik hakim As’ad.
Pembuatan Rekening Tanpa Nasabah, Transaksi Diurus Ajudan
Tak hanya soal pencairan dana jumbo, hakim juga menyoroti pembuatan rekening atas nama Terbit Rencana. Saksi Laila mengakui bahwa rekening bisa dibuat tanpa kehadiran langsung, cukup dengan membawa KTP.
“Bisa pak, cukup bawa KTP saja,” jawab Laila.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya