Transaksi dalam rekening itu pun diurus oleh Angga, ajudan pribadi Terbit Rencana, yang langsung berkoordinasi dengan perwakilan Bank Sumut bernama Irwan.
Dana Suap, Jaringan Proyek, dan Peran Bank
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Terbit Rencana dan Iskandar Perangin-angin menerima suap total sebesar Rp 68,4 miliar dari rekanan proyek yang “diamankan” di lingkungan Pemkab Langkat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 B Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pengamanan proyek diduga melibatkan pencairan dana fiktif, pemberian fee kepada pihak terkait, hingga rekayasa perbankan.
Munculnya nama Bank Sumut Cabang Langkat membuka babak baru dalam kasus ini.
Fakta di persidangan menunjukkan adanya kelonggaran SOP perbankan yang rawan disalahgunakan oleh aktor politik dan jaringan kontraktor.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya