Perselisihan keluarga yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan justru berujung pada tindak kekerasan fisik dan pengaduan pidana.
Tidak Pernah Ada Itikad Damai
Korban juga menegaskan bahwa hingga sidang digelar, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak pernah menunjukkan itikad untuk berdamai.
Meski begitu, Ramauli menyatakan dirinya masih membuka pintu maaf, dengan sejumlah syarat adat dan kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mau damai, tapi kumpulkan semua keluarga besar, dari pihak Bapak ku Naibaho, Mamak ku Sitanggang, dari istrinya Butarbutar, perwakilan gereja, STM, dan marga di Medan Amplas,” kata Ramauli.
Terdakwa Tak Ditahan, Korban Minta Perlakuan Setara
Yang menjadi sorotan utama adalah status terdakwa Sumurung Naibaho yang belum juga ditahan, baik saat proses di kepolisian maupun kejaksaan.
“Saya mohon keadilan, Pak Hakim. Kenapa dia tidak ditahan? Saya percaya majelis hakim bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Ramauli, dalam permohonannya kepada pengadilan.
Saksi Edison bahkan ikut memohon kepada hakim agar korban dilindungi.
“Tolong beri keadilan. Karena yang saya tahu, dari awal sampai sekarang terdakwa tidak pernah ditahan,” katanya di ruang sidang.
Halaman : 1 2






