Hukum & Kriminal

Satu Tahun Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu: Keadilan Masih Tertunda, Dalang Belum Tersentuh

×

Satu Tahun Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu: Keadilan Masih Tertunda, Dalang Belum Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Rico Sempurna Pasaribu
Eva, anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu, bersama LBH Medan dan KKJ mendatangi POMAD. Foto: Dok.LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Namun, bagi Eva Meliani Pasaribu, putri korban, waktu hanya mempertebal luka dan tanda tanya besar soal Siapa otak se…
  • Tiga eksekutor lapangan, masing-masing Bebas Ginting alias Bulang, Rudi, dan Yunus, telah divonis di Pengadilan Neger…
  • Atas lambannya penanganan kasus ini, LBH Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melakukan advokasi lanjutan …

Topikseru.com – Sudah setahun berlalu sejak tragedi kelam menimpa wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, bagi Eva Meliani Pasaribu, putri korban, waktu hanya mempertebal luka dan tanda tanya besar soal Siapa otak sesungguhnya di balik pembunuhan berencana yang menewaskan keluarganya?

Tiga eksekutor lapangan, masing-masing Bebas Ginting alias Bulang, Rudi, dan Yunus, telah divonis di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dua di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lagi 20 tahun penjara.

Namun, bagi Eva dan tim hukum keadilan belum benar-benar ditegakkan.

“Mereka hanyalah pelaksana. Yang memesan pembunuhan ini masih bebas,” kata Eva dalam pernyataannya yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Diduga Terlibat, Oknum TNI Belum Tersentuh

Nama yang disebut paling bertanggung jawab adalah seorang oknum TNI aktif, Koptu HB, yang diduga sebagai otak pembunuhan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti yang diajukan, Eva meyakini Koptu HB memiliki motif kuat, yakni pemberitaan investigatif Rico yang mengungkap praktik judi ilegal yang disebut-sebut dikelola oleh Koptu HB.

Laporan terhadap Koptu HB sudah diajukan ke Puspomad dan Pomdam I/BB sejak Juli 2024. Namun, hingga hari ini, status oknum tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tidak ada satupun surat resmi yang dikirimkan ke pihak keluarga terkait perkembangan penyidikan.

“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan. Bahkan, saat kami hendak menghadirkan ahli ke Pomdam, penyidik seperti enggan menerima,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, kuasa hukum korban.

Atas lambannya penanganan kasus ini, LBH Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melakukan advokasi lanjutan ke lembaga pengawas militer dan negara untuk mendesak Pomdam I/BB menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai hukum.

Tindakan penyidik Pomdam I/BB dinilai tidak hanya lamban, namun berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus yang menyangkut institusi militer.

Atas kondisi tersebut, Eva, Bersama LBH Medan dan KKJ mendatangi dan meminta keadilan seraya membuat pengaduan ke:

1. Ombudsman RI terkait proses penegakan hukum yang berlarut-larut (undue delay). Eva dan LBH medan meyakini ada dugaan maladministratif dalam pemeriksaan Laporan tersebut.

2. PUSPOM AD

Sebagai tempat pelaporan pertama Eva terkait keterlibatan oknum TNI sekaligus sebagai atasan hukum dari POMDAM I/BB. Eva bersama KKJ mendatangi PUSPOM AD untuk beraudiensi dan mengadukan kinerja Pomdam I/BB kepada PUSPOM AD yang saat itu diterima langsung oleh Kolonel Zulkarnain yang menjabat sebagai WADAN SATIDIK Puspom AD.

Adapun terkait Pengaduan tersebut Pihak PUSPOMAD menyampaikan jika mereka akan mengatensi kasus ini dan akan meminta POMDAM I/BB segera menindaklanjuti Laporan Eva.

3. Dewan Pers

Sebagai lembaga yang menaungi insan pers di Indonesia, dan juga lembaga pertama yang berani menyampaikan terkait kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus ini pertama kali.

Dewan Pers juga berkomitmen dan akan mendesak Lembaga terkait untuk memberikan keadilan kepada Eva dan Khusus terhadap insan jurnalis.

Dalam audiensi tersebut, Eva bersama KKJ menyerahkan bukti baru berupa Putusan 3 Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagai bukti keterlibatan Koptu HB kepada Dewan Pers.

4. Panglima TNI

Eva dan KKJ juga mendatangi MABES TNI di Cilangkap untuk meminta keadialan terhadap matinya Rico Sempurna Pasaribu. Dan meminta Mabes TNI untuk mengasistensi penyidikan yang dilakukan POMDAM I/BB.

5. DPR RI

Eva dan KKJ juga meminta Keadialan kepada KOMISI XIII (HAM) DPR RI dan diterima langsung oleh Anggota Komisi XIII Bpk. Shadiq Pasadigoe. Komisi XIII menyatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan Eva.

6. KOMNAS HAM

Komnas HAM juga menjadi salah tujuan yang diadvokasi oleh Eva dan KKJ terkait meminta keadilan atas matinya Rico dan keluarganya.

Sebelumnya Komnasham telah menemukan ada yang 3 pelanggaran HAM dalam kasus Rico yaitu, Pelanggaran Hak Hidup, Berpendapat dan Rasa aman. Berkaitan dengan pengaduan tersebut komnasham akan segara memanggil pihak terkait yang mengangani kasus tersebut.

7. KPAI

Eva dan KKJ juga melakukan audiensi dengan KPAI melalui video-conference untuk meminta atensi untuk penegakan hukum terhadap kasus ini yang sudah menewaskan 4 orang korban yang mana dua diantaranya adalah anak-anak.