Atas kondisi tersebut, Eva, Bersama LBH Medan dan KKJ mendatangi dan meminta keadilan seraya membuat pengaduan ke:
1. Ombudsman RI terkait proses penegakan hukum yang berlarut-larut (undue delay). Eva dan LBH medan meyakini ada dugaan maladministratif dalam pemeriksaan Laporan tersebut.
2. PUSPOM AD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tempat pelaporan pertama Eva terkait keterlibatan oknum TNI sekaligus sebagai atasan hukum dari POMDAM I/BB. Eva bersama KKJ mendatangi PUSPOM AD untuk beraudiensi dan mengadukan kinerja Pomdam I/BB kepada PUSPOM AD yang saat itu diterima langsung oleh Kolonel Zulkarnain yang menjabat sebagai WADAN SATIDIK Puspom AD.
Adapun terkait Pengaduan tersebut Pihak PUSPOMAD menyampaikan jika mereka akan mengatensi kasus ini dan akan meminta POMDAM I/BB segera menindaklanjuti Laporan Eva.
3. Dewan Pers
Sebagai lembaga yang menaungi insan pers di Indonesia, dan juga lembaga pertama yang berani menyampaikan terkait kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus ini pertama kali.
Dewan Pers juga berkomitmen dan akan mendesak Lembaga terkait untuk memberikan keadilan kepada Eva dan Khusus terhadap insan jurnalis.
Dalam audiensi tersebut, Eva bersama KKJ menyerahkan bukti baru berupa Putusan 3 Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagai bukti keterlibatan Koptu HB kepada Dewan Pers.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya