3. Dewan Pers
Sebagai lembaga yang menaungi insan pers di Indonesia, dan juga lembaga pertama yang berani menyampaikan terkait kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus ini pertama kali.
Dewan Pers juga berkomitmen dan akan mendesak Lembaga terkait untuk memberikan keadilan kepada Eva dan Khusus terhadap insan jurnalis.
Dalam audiensi tersebut, Eva bersama KKJ menyerahkan bukti baru berupa Putusan 3 Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagai bukti keterlibatan Koptu HB kepada Dewan Pers.
4. Panglima TNI
Eva dan KKJ juga mendatangi MABES TNI di Cilangkap untuk meminta keadialan terhadap matinya Rico Sempurna Pasaribu. Dan meminta Mabes TNI untuk mengasistensi penyidikan yang dilakukan POMDAM I/BB.
5. DPR RI
Eva dan KKJ juga meminta Keadialan kepada KOMISI XIII (HAM) DPR RI dan diterima langsung oleh Anggota Komisi XIII Bpk. Shadiq Pasadigoe. Komisi XIII menyatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan Eva.
6. KOMNAS HAM
Komnas HAM juga menjadi salah tujuan yang diadvokasi oleh Eva dan KKJ terkait meminta keadilan atas matinya Rico dan keluarganya.
Sebelumnya Komnasham telah menemukan ada yang 3 pelanggaran HAM dalam kasus Rico yaitu, Pelanggaran Hak Hidup, Berpendapat dan Rasa aman. Berkaitan dengan pengaduan tersebut komnasham akan segara memanggil pihak terkait yang mengangani kasus tersebut.
7. KPAI
Eva dan KKJ juga melakukan audiensi dengan KPAI melalui video-conference untuk meminta atensi untuk penegakan hukum terhadap kasus ini yang sudah menewaskan 4 orang korban yang mana dua diantaranya adalah anak-anak.











