Dari Ruang PUPR ke Ruang Tahanan: KPK Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senpi di Rumah Topan Ginting

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan tumpukan uang yang ditemukan penyidik KPK di rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Foto: tangkapan layar video

Penampakan tumpukan uang yang ditemukan penyidik KPK di rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Foto: tangkapan layar video

Topikseru.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) makin panas. Setelah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, tim penyidik KPK kini menyasar rumah pribadi Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut yang kini nonaktif.

Hasilnya mencengangkan, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kediaman Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

“Di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7).

Uang tunai tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti, bersamaan dengan sebuah pistol Beretta dengan tujuh butir peluru, dan senapan angin lengkap dengan dua pak amunisi.

Dari Proyek Jalan ke Proyek Suap

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, KPK mencium bau busuk dari sejumlah proyek jalan strategis di Sumatera Utara yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.

Terdapat dua klaster proyek yang jadi sasaran dugaan suap:

Klaster Dinas PUPR Sumut:

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua (2023–2025).

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru