Kurir 1000 Butir Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara, Sindikat Tengku IH Masih Misterius

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/7).

Syamsuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/7).

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mansyuri (33), warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, pria yang terbukti sebagai kurir 1000 butir pil ekstasi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (2/7/2025).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan, yang menyatakan bahwa Mansyuri melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Pinta dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dengan denda serupa namun subsider 6 bulan.

Baca Juga  Polres Tanjungbalai Amankan 29 Orang Bukan Pasangan Sah, Ada Anak di Bawah Umur

Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Namun, tidak ada ampun atas peranannya dalam jaringan narkotika, karena bertentangan dengan upaya keras pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

Penangkapan Bermula dari Polisi Menyamar

Kasus ini bermula 18 Januari 2025, ketika Mansyuri dihubungi oleh seseorang berinisial Tengku IH, yang hingga kini masih dalam status buron.

Terdakwa diminta untuk mengantar 1000 butir pil ekstasi kepada pembeli di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.

Tanpa disadari, pembeli tersebut ternyata adalah anggota Polrestabes Medan yang tengah menyamar. Saat Mansyuri tiba di lokasi dan memperlihatkan barang bukti dalam kantong plastik, empat anggota polisi langsung menyergap dan menangkapnya.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru