Kurir 1000 Butir Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara, Sindikat Tengku IH Masih Misterius

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/7).

Syamsuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/7).

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mansyuri (33), warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, pria yang terbukti sebagai kurir 1000 butir pil ekstasi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (2/7/2025).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan, yang menyatakan bahwa Mansyuri melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Taman Kebun Bunga Medan Ramai Dikunjungi Warga Jelang Waktu Berbuka

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Pinta dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dengan denda serupa namun subsider 6 bulan.

Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru