Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mansyuri (33), warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, pria yang terbukti sebagai kurir 1000 butir pil ekstasi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (2/7/2025).
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan, yang menyatakan bahwa Mansyuri melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Pinta dengan nada tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dengan denda serupa namun subsider 6 bulan.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Namun, tidak ada ampun atas peranannya dalam jaringan narkotika, karena bertentangan dengan upaya keras pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Penangkapan Bermula dari Polisi Menyamar
Kasus ini bermula 18 Januari 2025, ketika Mansyuri dihubungi oleh seseorang berinisial Tengku IH, yang hingga kini masih dalam status buron.
Terdakwa diminta untuk mengantar 1000 butir pil ekstasi kepada pembeli di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.
Tanpa disadari, pembeli tersebut ternyata adalah anggota Polrestabes Medan yang tengah menyamar. Saat Mansyuri tiba di lokasi dan memperlihatkan barang bukti dalam kantong plastik, empat anggota polisi langsung menyergap dan menangkapnya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya