Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir 1000 Butir Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara, Sindikat Tengku IH Masih Misterius

×

Kurir 1000 Butir Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara, Sindikat Tengku IH Masih Misterius

Sebarkan artikel ini
Ekstasi
Syamsuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/7).

Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan total berat 421 gram.

Dari pengakuan Mansyuri, ia telah bekerja selama enam bulan menjadi perantara jual beli narkotika dengan upah Rp 3 juta sekali antar.

Meski vonis telah dijatuhkan, satu pertanyaan besar tetap menggantung: siapa sebenarnya Tengku IH? Sosok yang menjadi penyedia barang haram tersebut masih belum berhasil ditangkap.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Pembahasan RUU TNI Tertutup

Hingga kini, statusnya masih dalam penyelidikan (“lidik”) dan belum masuk daftar DPO terbuka.

Pengamat hukum dan kebijakan narkotika menilai, lemahnya identifikasi terhadap bandar besar seperti Tengku IH menandakan masih rapuhnya rantai pemberantasan jaringan narkoba di Sumut.

Penangkapan kurir tanpa menyentuh sumber pasokan ibarat “memotong ranting, bukan akarnya.”