Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan total berat 421 gram.
Dari pengakuan Mansyuri, ia telah bekerja selama enam bulan menjadi perantara jual beli narkotika dengan upah Rp 3 juta sekali antar.
Meski vonis telah dijatuhkan, satu pertanyaan besar tetap menggantung: siapa sebenarnya Tengku IH? Sosok yang menjadi penyedia barang haram tersebut masih belum berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, statusnya masih dalam penyelidikan (“lidik”) dan belum masuk daftar DPO terbuka.
Pengamat hukum dan kebijakan narkotika menilai, lemahnya identifikasi terhadap bandar besar seperti Tengku IH menandakan masih rapuhnya rantai pemberantasan jaringan narkoba di Sumut.
Penangkapan kurir tanpa menyentuh sumber pasokan ibarat “memotong ranting, bukan akarnya.”
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2