Namun, tidak ada ampun atas peranannya dalam jaringan narkotika, karena bertentangan dengan upaya keras pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Penangkapan Bermula dari Polisi Menyamar
Kasus ini bermula 18 Januari 2025, ketika Mansyuri dihubungi oleh seseorang berinisial Tengku IH, yang hingga kini masih dalam status buron.
Terdakwa diminta untuk mengantar 1000 butir pil ekstasi kepada pembeli di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa disadari, pembeli tersebut ternyata adalah anggota Polrestabes Medan yang tengah menyamar. Saat Mansyuri tiba di lokasi dan memperlihatkan barang bukti dalam kantong plastik, empat anggota polisi langsung menyergap dan menangkapnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan total berat 421 gram.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya