Dari pengakuan Mansyuri, ia telah bekerja selama enam bulan menjadi perantara jual beli narkotika dengan upah Rp 3 juta sekali antar.
Meski vonis telah dijatuhkan, satu pertanyaan besar tetap menggantung: siapa sebenarnya Tengku IH? Sosok yang menjadi penyedia barang haram tersebut masih belum berhasil ditangkap.
Hingga kini, statusnya masih dalam penyelidikan (“lidik”) dan belum masuk daftar DPO terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat hukum dan kebijakan narkotika menilai, lemahnya identifikasi terhadap bandar besar seperti Tengku IH menandakan masih rapuhnya rantai pemberantasan jaringan narkoba di Sumut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya