Seleksi PPPK Langkat Dijadikan Ladang Suap, Lima Pejabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat resmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat atas kasus suap seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Langkat tahun 2023.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025), dan menyasar jajaran elite dinas pendidikan dan kepegawaian daerah. Kelimanya adalah:

  1. Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat
  2. Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat
  3. Alex Sander, Kasi Kesiswaan SD
  4. Awaluddin ,dan
  5. Rohayu Ningsih, masing-masing kepala sekolah.

Modus: Jual-Beli Kelulusan PPK Langkat Rp 65 Juta

JPU Nurul Walida dan Ahmad Awali menjelaskan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena terlibat secara aktif dalam persekongkolan jual-beli kelulusan seleksi PPPK Langkat.

Modusnya klasik tapi rapih, Saiful Abdi sebagai Kadis Pendidikan Langkat memberikan instruksi kepada Alex Sander agar menarik “setoran” dari peserta seleksi.

Biaya yang dipatok awalnya Rp 40 juta per orang, namun oleh Alex dan Awaluddin dinaikkan menjadi Rp 60 hingga Rp 65 juta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru