Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Seleksi PPPK Langkat Dijadikan Ladang Suap, Lima Pejabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

×

Seleksi PPPK Langkat Dijadikan Ladang Suap, Lima Pejabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat resmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat atas kasus suap seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Langkat tahun 2023.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025), dan menyasar jajaran elite dinas pendidikan dan kepegawaian daerah. Kelimanya adalah:

  1. Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat
  2. Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat
  3. Alex Sander, Kasi Kesiswaan SD
  4. Awaluddin ,dan
  5. Rohayu Ningsih, masing-masing kepala sekolah.
Baca Juga  Berawal dari Hobi Cerita dan Salles Obat, Kini Nadia Omara Punya 11,4 Juta Pengikut di YouTube

Modus: Jual-Beli Kelulusan PPK Langkat Rp 65 Juta

JPU Nurul Walida dan Ahmad Awali menjelaskan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena terlibat secara aktif dalam persekongkolan jual-beli kelulusan seleksi PPPK Langkat.

Modusnya klasik tapi rapih, Saiful Abdi sebagai Kadis Pendidikan Langkat memberikan instruksi kepada Alex Sander agar menarik “setoran” dari peserta seleksi.

Biaya yang dipatok awalnya Rp 40 juta per orang, namun oleh Alex dan Awaluddin dinaikkan menjadi Rp 60 hingga Rp 65 juta.