Topikseru.com – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Menurutnya, dakwaan JPU cacat formil.
Sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
“Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Thomas Tarigan, saat menghadiri sidang kliennya di PN Tanjungbalai, Kamis (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksepsi ini, lanjutnya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.
“Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan,” jelasnya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya