Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.
“Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” ungkapnya.
Thomas berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan, dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding, lalu disiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dinilai tidak sesuai SOP.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya